Minggu, 12 Desember 2010

BI Segera Keluarkan Arsitektur Perbankan Indonesia yang Baru

Bank Indonesia (BI) pada Desember ini segera mengeluarkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) baru sebagai penguatan dan keberlanjutan API sesuai tantangan dan kondisi ekonomi yang berkesinambungan.

"Revisi API saya harapkan bisa segera diumumkan sebelum akhir tahun ini," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad dalam pelatihan wartawan di Purwakarta, Sabtu (4/12).

Menurutnya, API yang baru akan memiliki acuan waktu sampai 2020, mengikuti periode mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga perbankan nasional sudah siap bersaing dengan bank-bank lain di Asean dalam memperebutkan nasabah. "Pada 2020 ekonomi Indonesia semakin besar dalam porsi ekonomi global sehingga harus didukung perbankan yang kuat, sehingga sejak sekarang harus disiapkan menuju 2020," katanya.

API baru tersebut, kata Muliaman merupakan hasil dari evaluasi API lama dengan tambahan mengenai inisiatif-inisiatif baru yang bertujuan mendorong bank untuk tumbuh dengan penguatan modal.

Dalam API baru tersebut, lanjutnya peran bank-bank BUMN, dan BPD akan lebih diperkuat strategi dan permodalannya sehingga bisa menjadi "market leader" di wilayahnya. "Begitu juga peran BPR akan kita perjelas, sehingga tidak kalah dengan bank-bank umum," katanya.

Selain itu, API baru juga akan mengarahkan perbankan mempermudah aksesnya kepada masyarakat sehingga semakin banyak yang terlibat dalam layanan perbankan dan bisa bermanfaat menurunkan kemiskinan. "Perbaikan akses perbankan dan kelayakan keuangan merupakan dua topik pokok terkait upaya mendorong kredit perbankan," katanya.

Muliaman menambahkan, target 2020 ini juga sejalan dengan ketentuan Basel III yang menetapkan agar semua ketentuan pada Basel III bisa diterapkan penuh pada 2019, antara lain mengenai ketentuan CAR 8-10 persen. Direktur Internasional dan Tresuri BNI Adi Setianto dalam kesempatan itu menilai revisi atas API dapat memberikan konsekuensi bagi perbankan nasional dalam hal sistem pengawasan perbankan, permodalan dan kompetensi.


sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/04/186039/20/2/BI-Segera-Keluarkan-Arsitektur-Perbankan-Indonesia-yang-Baru

PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS MANAJEMEN DAN OPERASIONAL PERBANKAN

"Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional"
Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.
:: Tahapan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
No
Kegiatan (Pilar IV)
Periode Pelaksanaan
1
Meningkatkan Good Corporate Governance


a.
Menetapkan minimum standar GCG untuk bank umum konvensional dan syariah
2004-2007

b.
Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment pelaksanaan GCG
2007

c.
Mendorong bank-bank untuk go public
2004-2007
2
Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan


a.
Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko bank umum konvensional dan syariah
2004-2007

b.
Meningkatkan kualitas dan standar SDM BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi pengurus BPR dan BPRS
2005-2008
3
Meningkatkan kemampuan operasional bank


a.
Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya
2006-2008

b.
Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank
2006-2008

PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL


"Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan"

Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap.  Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
Cara pencapaiannya melalui:
  1. Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
  2. Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
  3. Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
  4. Penerbitan subordinated loan
Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
  • 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
  • 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
  • 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun;
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:



Tahapan Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
Kegiatan (Pilar I)
Periode Pelaksanaan
1
Memperkuat permodalan Bank


a.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
2007

b.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar
2010

c.
Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011
2004-2010

d.
Menetapkan persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
2005

e.
Menetapkan persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha Syariah.
2006

f.
Mempercepat batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun 2008
2008
2
Memperkuat daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.


a.
Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR
2007

b.
Implementasi program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM
2007

c.
Mendorong pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali
2006-2007

d.
Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
2004-2006

e.
Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX )
2006-2007
3
Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM


a.
Memfasilitasi pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
2004-2007

b.
Mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan
2004-2009

c.
Meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
2010

d.
Mendorong bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
2010