Minggu, 28 November 2010

Pasar Modal Syariah


  1. Pengertian Pasar Modal
    • Menurut kepres no. 60 tahun 1998, pasar modal adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.
    • Bambang Riyanto menyatakan bahwa pasar modal adalah pasar abstrak yang mempertemukan calon pemodal (investor) dengan emiten(perusahaan yang menerbitkan surat berharga di pasar modal) yang membutuhkan dana jangka panjang.
    • Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
    • Pasar modal dapat diartikan sebagai pasar yang memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.

  1. Pengertian Pasar Modal Syari’ah
    • pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan maysir.
    • Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal

  1. Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah
    • Surat Al-Baqoroh: 275
    • ......... واحل الله بيع وحرم الربا .......... ”
    • “……… padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba……..”
    • Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997.
    • Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.

  1. Prinsip-prinsip dalam Pasar Modal Syariah
    • Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
    • Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

  1. Prinsip-prinsip dalam Pasar Modal Syariah
    • Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
    • Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
    • Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
  2. Karakteristik Pasar Modal Syariah
    • Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
    • Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
    • Semua peusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan.

  1. Karakteristik Pasar Modal Syariah
    • Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi(HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
    • Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
    • Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.

  1. Karakteristik Pasar Modal Syariah
    • HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan. Komite manajemn harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti prakter standar akuntansi syariah.
    • Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, setelah menentukan HST.
    • Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

  1. Konsekuensi dari Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah
    • Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
    • Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi fakta.
    • Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
    • Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.

  1. Konsekuensi dari Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah
    • Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
    • Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
    • Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat: objek, pelaku, dan periodenya sama.

  1. Fungsi Pasar Modal Syariah
    • Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
    • Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
    • Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.

  1. Fungsi Pasar Modal Syariah
    • Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham –yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
    • Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
    • Di Indonesia, cikal bakal instrumen-instrumen keuangan atau modal yang menggunakan prinsip-prinsip syariah adalah saham-saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index .
    • Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan syariah Islam dan merupakan tolak ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah. JII merupakan subset dari Indeks Harga Gabungan (IHSG) yang diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000 dan menggunakan tanggal 1 Januari 1995 sebagai base date (dengan nilai 100).

  1. Kriteria Saham-saham yang Masuk dalam Indeks Syariah Menurut Fatwa DSN No.20
    • Usaha penjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Dan ini sesuai dengan firman Allah Surat Al-Maidah (5): 90-91 yang berbunyi:
    • يايها الذين امنوا انماالخمر والميسر والانصاب ولازلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون . انما يريد شيطان ان يوقع بينكم العداوة والبغضاء فى الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله و عن الصلوة فهل انتم منتهون

  1. Kriteria Saham-saham yang Masuk dalam Indeks Syariah Menurut Fatwa DSN No.20
    • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankkan dan asuransi konvensional. Hal ini sesuai dengan firman Allah Surat Al-Imron (3): 130 yang berbunyi:
    • يايها الذين امنوا لا تأكلوا الربوا اضعافا مضاعفه واتقوا الله لعلكم تفلحون

  1. Kriteria Saham-saham yang Masuk dalam Indeks Syariah Menurut Fatwa DSN No.20
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan besifat mudhorot.

  1. Ketentuan Bagi Saham Syariah Dalam Pasar Modal Syariah Agar Dapat Diperdagangkan
    • Yang tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan konvensional, penjudian, senjata, hotel dan pornografi.
    • Yang tidak mempunyai rasio hutang/modal lebih besar dari 30%.
    • Yang tidak mempunyai pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan usaha riilnya.
    • Yang rasio kas/aktivitasnya tidak sama dengan 100%.


  1. Beberapa Hal Yang Perlu Dihindari Dalam Memperdagangkan Saham Syariah Di Pasar Modal Agar Tidak Keluar Dari Syariah Islam
    • Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual.
    • Memperbesar volume transaksi short sale , karena mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi pasar modal, spekulasi ini akan memberikan inspirasi bagi investor lain bahwa harga akan turun yang akan diikuti oleh turunnya harga di pasar tanpa adanya informasi yang benar.
    • Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ini, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu dan kebohongan-kebohongan lainnya.
    • Transaksi yang mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.

  1. Tahapan atau Seleksi Saham-saham yang Masuk JII
    • Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
    • Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.

  1. Tahapan atau Seleksi Saham-saham yang Masuk JII
    • Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
    • Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terkhir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar