Sabtu, 27 November 2010

BAPEPAM-LK DEPKEU RI


Penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK)

Sektor jasa keuangan yang mencakup antara lain pasar modal, perbankan, dana pensiun, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya, adalah industri yang sangat dinamis, kompleks, selalu berubah serta mempunyai interdependensi yang sedemikian tinggi antara satu sektor dengan lainnya baik di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua konsekuensi utama, yaitu para pelaku di sektor jasa keuangan harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan regulator harus pula mempersiapkan dirinya untuk menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.

Selain itu, kecenderungan diterapkannya sistem pengawasan industri jasa keuangan secara terpadu yang mengawasi tidak hanya pasar modal tetapi juga perusahaan asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya termasuk perbankan oleh beberapa negara selama satu dekade terakhir, menjadi pemicu bagi regulator untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Sebagai gambaran atas kondisi yang berlaku di beberapa negara, jika sebelumnya institusi pengawas pasar modal dilakukan oleh institusi khusus pengawas pasar modal, maka saat ini pengawasan dilakukan oleh suatu institusi pengawas terpadu yang mengawasi seluruh kegiatan sektor keuangan.

Institusi pengawasan terpadu ini dibentuk dengan maksud untuk menciptakan lembaga pengawas yang terintegrasi bagi pasar modal, perbankan, dana pensiun, asuransi serta lembaga keuangan lainnya. Hal ini ditujukan dalam rangka mengurangi tingkat risiko di sektor keuangan dan mengantisipasi berkembangnya universal product, meningkatkan kepercayaan pasar, perlindungan konsumen, transparansi, standar praktik bisnis keuangan, dan mengurangi kejahatan di bidang keuangan.

GBHN 1999 – 2004 telah merespon dinamika perubahan industri jasa keuangan tersebut, dimana dinyatakan bahwa dalam rangka menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien, perlu dibentuk suatu lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri jasa keuangan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen

Dalam Road Map Departemen Keuangan dan Kebijakan Sektor Keuangan, telah dicanangkan adanya integrasi pengawasan sektor jasa keuangan non bank yang merupakan langkah awal untuk membentuk suatu pengawas jasa keuangan yang terintegrasi. Penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) merupakan persiapan dalam rangka pembentukan institusi dimaksud.

Struktur Organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon I Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan Lembaga Keuangan).
Bapepam dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bapepam dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1.      Penyusunan peraturan di bidang pasar  modal;
2.      Penegakan peraturan di bidang pasar  modal;
3.      Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4.      Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
5.      Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
6.      Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7.      Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
8.      Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
9.      Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
10.  Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
11.  Pelaksanaan tata usaha Badan.
Organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan sebagai eselon I dan membawahi 12 unit eselon II (1 Sekretariat dan 11 Biro Teknis), dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura. Penggabungan ini mencerminkan respon dan langkah awal Departemen Keuangan atas semakin terintegrasinya industri jasa keuangan.

Rencana Organisasi ke Depan
Dalam perkembangannya, kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan menuntut perhatian yang tinggi terutama terkait dengan peran strategis pasar modal dan lembaga keuangan dalam perekonomian nasional serta kerja sama internasional. Tuntutan perkembangan tersebut memerlukan peningkatan efektifitas sistem pembinaan dan pengawasan yang telah berjalan selama ini. Untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja dan kepatuhan (compliance) terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari unit-unit di lingkungan Bapepam dan Lembaga Keuangan serta memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, struktur organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan masih memerlukan adanya beberapa penyempurnaan.
Usulan penyempurnaan adalah dengan membentuk Biro Kepatuhan Internal (Internal Compliance Bureau). Biro ini diharapkan dapat mengawasi secara internal pelaksanaan tugas pegawai Bapepam dan Lembaga Keuangan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, membantu Ketua Badan mengawasi pelaksanaan pendelegasian wewenang dan proses pengambilan keputusan pimpinan Bapepam dan Lembaga Keuangan di bawahnya, serta untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip good governance.
Biro Kepatuhan Internal akan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan dan dipimpin oleh pejabat eselon II, dan diharapkan menjadi compliance unit dan quality/performance assurance control terhadap output dari  pelaksanaan tugas sehari-hari Bapepam dan Lembaga Keuangan. Dengan terbentuknya biro ini, diharapkan bahwa terjadi pemisahan fungsi antara pihak yang melakukan eksekusi tugas sehari-hari dan pihak yang melakukan pengawasan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas dimaksud.
Pertimbangan yang mendasari penyempurnaan tersebut antara lain adalah besarnya tanggung jawab Bapepam dan Lembaga Keuangan terhadap kepentingan nasional dan publik, luasnya rentang kendali (span of control) dari Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, hampir semua Biro di lingkungan Bapepam dan Lembaga Keuangan berhubungan/berhadapan langsung dengan pasar/industri (expose to market), tingginya potensi moral hazard di industri pasar modal dan lembaga keuangan, serta sifat pembinaan dan pengawasan (nature) yang berbeda antara industri pasar modal  dan lembaga keuangan.
Sebagai gambaran, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, hampir seluruh biro dalam Bapepam dan Lembaga Keuangan behubungan dan berinteraksi langsung dengan para pihak dan industri terkait, seperti dalam proses pendaftaran, persetujuan, pengesahan, perijinan, monitoring serta pengenaan sanksi. Hal ini membawa konsekuensi kepada para pegawai Bapepam dan Lembaga Keuangan untuk memiliki integritas yang tinggi. Namun demikian, potensi terjadinya praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta bahaya moral hazard tetap tinggi dan memerlukan perhatian serius.
Selain itu, pelaksanaan fungsi pengembangan, pembinaan dan pengawasan dalam aspek pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta modal ventura mempunyai sifat (nature) yang berbeda. Pasar modal lebih diarahkan untuk memastikan bahwa aspek pengungkapan (aspek disclosure) telah memadai dan wajar, sedangkan industri perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan modal ventura lebih banyak menekankan kepada aspek kehati-hatian (prudential).
Dengan demikian diharapkan bahwa rencana penyempurnaan struktur organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan dapat mendukung perkembangan industri pasar modal dan sektor jasa keuangan, serta dapat menjadi institusi pemerintah yang menerapkan quality/performance assurance control unit.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar