Minggu, 28 November 2010

Pasar Modal Syariah


  1. Pengertian Pasar Modal
    • Menurut kepres no. 60 tahun 1998, pasar modal adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.
    • Bambang Riyanto menyatakan bahwa pasar modal adalah pasar abstrak yang mempertemukan calon pemodal (investor) dengan emiten(perusahaan yang menerbitkan surat berharga di pasar modal) yang membutuhkan dana jangka panjang.
    • Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
    • Pasar modal dapat diartikan sebagai pasar yang memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.

  1. Pengertian Pasar Modal Syari’ah
    • pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan maysir.
    • Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal

  1. Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah
    • Surat Al-Baqoroh: 275
    • ......... واحل الله بيع وحرم الربا .......... ”
    • “……… padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba……..”
    • Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997.
    • Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.

  1. Prinsip-prinsip dalam Pasar Modal Syariah
    • Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
    • Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

  1. Prinsip-prinsip dalam Pasar Modal Syariah
    • Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
    • Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
    • Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
  2. Karakteristik Pasar Modal Syariah
    • Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
    • Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
    • Semua peusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan.

  1. Karakteristik Pasar Modal Syariah
    • Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi(HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
    • Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
    • Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.

  1. Karakteristik Pasar Modal Syariah
    • HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan. Komite manajemn harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti prakter standar akuntansi syariah.
    • Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, setelah menentukan HST.
    • Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

  1. Konsekuensi dari Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah
    • Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
    • Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi fakta.
    • Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
    • Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.

  1. Konsekuensi dari Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah
    • Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
    • Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
    • Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat: objek, pelaku, dan periodenya sama.

  1. Fungsi Pasar Modal Syariah
    • Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
    • Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
    • Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.

  1. Fungsi Pasar Modal Syariah
    • Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham –yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
    • Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
    • Di Indonesia, cikal bakal instrumen-instrumen keuangan atau modal yang menggunakan prinsip-prinsip syariah adalah saham-saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index .
    • Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan syariah Islam dan merupakan tolak ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah. JII merupakan subset dari Indeks Harga Gabungan (IHSG) yang diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000 dan menggunakan tanggal 1 Januari 1995 sebagai base date (dengan nilai 100).

  1. Kriteria Saham-saham yang Masuk dalam Indeks Syariah Menurut Fatwa DSN No.20
    • Usaha penjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Dan ini sesuai dengan firman Allah Surat Al-Maidah (5): 90-91 yang berbunyi:
    • يايها الذين امنوا انماالخمر والميسر والانصاب ولازلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون . انما يريد شيطان ان يوقع بينكم العداوة والبغضاء فى الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله و عن الصلوة فهل انتم منتهون

  1. Kriteria Saham-saham yang Masuk dalam Indeks Syariah Menurut Fatwa DSN No.20
    • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankkan dan asuransi konvensional. Hal ini sesuai dengan firman Allah Surat Al-Imron (3): 130 yang berbunyi:
    • يايها الذين امنوا لا تأكلوا الربوا اضعافا مضاعفه واتقوا الله لعلكم تفلحون

  1. Kriteria Saham-saham yang Masuk dalam Indeks Syariah Menurut Fatwa DSN No.20
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan besifat mudhorot.

  1. Ketentuan Bagi Saham Syariah Dalam Pasar Modal Syariah Agar Dapat Diperdagangkan
    • Yang tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan konvensional, penjudian, senjata, hotel dan pornografi.
    • Yang tidak mempunyai rasio hutang/modal lebih besar dari 30%.
    • Yang tidak mempunyai pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan usaha riilnya.
    • Yang rasio kas/aktivitasnya tidak sama dengan 100%.


  1. Beberapa Hal Yang Perlu Dihindari Dalam Memperdagangkan Saham Syariah Di Pasar Modal Agar Tidak Keluar Dari Syariah Islam
    • Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual.
    • Memperbesar volume transaksi short sale , karena mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi pasar modal, spekulasi ini akan memberikan inspirasi bagi investor lain bahwa harga akan turun yang akan diikuti oleh turunnya harga di pasar tanpa adanya informasi yang benar.
    • Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ini, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu dan kebohongan-kebohongan lainnya.
    • Transaksi yang mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.

  1. Tahapan atau Seleksi Saham-saham yang Masuk JII
    • Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
    • Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.

  1. Tahapan atau Seleksi Saham-saham yang Masuk JII
    • Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
    • Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terkhir.


Sabtu, 27 November 2010

BAPEPAM-LK DEPKEU RI


Penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK)

Sektor jasa keuangan yang mencakup antara lain pasar modal, perbankan, dana pensiun, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya, adalah industri yang sangat dinamis, kompleks, selalu berubah serta mempunyai interdependensi yang sedemikian tinggi antara satu sektor dengan lainnya baik di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua konsekuensi utama, yaitu para pelaku di sektor jasa keuangan harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan regulator harus pula mempersiapkan dirinya untuk menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.

Selain itu, kecenderungan diterapkannya sistem pengawasan industri jasa keuangan secara terpadu yang mengawasi tidak hanya pasar modal tetapi juga perusahaan asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya termasuk perbankan oleh beberapa negara selama satu dekade terakhir, menjadi pemicu bagi regulator untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Sebagai gambaran atas kondisi yang berlaku di beberapa negara, jika sebelumnya institusi pengawas pasar modal dilakukan oleh institusi khusus pengawas pasar modal, maka saat ini pengawasan dilakukan oleh suatu institusi pengawas terpadu yang mengawasi seluruh kegiatan sektor keuangan.

Institusi pengawasan terpadu ini dibentuk dengan maksud untuk menciptakan lembaga pengawas yang terintegrasi bagi pasar modal, perbankan, dana pensiun, asuransi serta lembaga keuangan lainnya. Hal ini ditujukan dalam rangka mengurangi tingkat risiko di sektor keuangan dan mengantisipasi berkembangnya universal product, meningkatkan kepercayaan pasar, perlindungan konsumen, transparansi, standar praktik bisnis keuangan, dan mengurangi kejahatan di bidang keuangan.

GBHN 1999 – 2004 telah merespon dinamika perubahan industri jasa keuangan tersebut, dimana dinyatakan bahwa dalam rangka menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien, perlu dibentuk suatu lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri jasa keuangan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen

Dalam Road Map Departemen Keuangan dan Kebijakan Sektor Keuangan, telah dicanangkan adanya integrasi pengawasan sektor jasa keuangan non bank yang merupakan langkah awal untuk membentuk suatu pengawas jasa keuangan yang terintegrasi. Penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) merupakan persiapan dalam rangka pembentukan institusi dimaksud.

Struktur Organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon I Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan Lembaga Keuangan).
Bapepam dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bapepam dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1.      Penyusunan peraturan di bidang pasar  modal;
2.      Penegakan peraturan di bidang pasar  modal;
3.      Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4.      Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
5.      Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
6.      Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7.      Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
8.      Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
9.      Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
10.  Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
11.  Pelaksanaan tata usaha Badan.
Organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan sebagai eselon I dan membawahi 12 unit eselon II (1 Sekretariat dan 11 Biro Teknis), dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura. Penggabungan ini mencerminkan respon dan langkah awal Departemen Keuangan atas semakin terintegrasinya industri jasa keuangan.

Rencana Organisasi ke Depan
Dalam perkembangannya, kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan menuntut perhatian yang tinggi terutama terkait dengan peran strategis pasar modal dan lembaga keuangan dalam perekonomian nasional serta kerja sama internasional. Tuntutan perkembangan tersebut memerlukan peningkatan efektifitas sistem pembinaan dan pengawasan yang telah berjalan selama ini. Untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja dan kepatuhan (compliance) terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari unit-unit di lingkungan Bapepam dan Lembaga Keuangan serta memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, struktur organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan masih memerlukan adanya beberapa penyempurnaan.
Usulan penyempurnaan adalah dengan membentuk Biro Kepatuhan Internal (Internal Compliance Bureau). Biro ini diharapkan dapat mengawasi secara internal pelaksanaan tugas pegawai Bapepam dan Lembaga Keuangan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, membantu Ketua Badan mengawasi pelaksanaan pendelegasian wewenang dan proses pengambilan keputusan pimpinan Bapepam dan Lembaga Keuangan di bawahnya, serta untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip good governance.
Biro Kepatuhan Internal akan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan dan dipimpin oleh pejabat eselon II, dan diharapkan menjadi compliance unit dan quality/performance assurance control terhadap output dari  pelaksanaan tugas sehari-hari Bapepam dan Lembaga Keuangan. Dengan terbentuknya biro ini, diharapkan bahwa terjadi pemisahan fungsi antara pihak yang melakukan eksekusi tugas sehari-hari dan pihak yang melakukan pengawasan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas dimaksud.
Pertimbangan yang mendasari penyempurnaan tersebut antara lain adalah besarnya tanggung jawab Bapepam dan Lembaga Keuangan terhadap kepentingan nasional dan publik, luasnya rentang kendali (span of control) dari Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, hampir semua Biro di lingkungan Bapepam dan Lembaga Keuangan berhubungan/berhadapan langsung dengan pasar/industri (expose to market), tingginya potensi moral hazard di industri pasar modal dan lembaga keuangan, serta sifat pembinaan dan pengawasan (nature) yang berbeda antara industri pasar modal  dan lembaga keuangan.
Sebagai gambaran, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, hampir seluruh biro dalam Bapepam dan Lembaga Keuangan behubungan dan berinteraksi langsung dengan para pihak dan industri terkait, seperti dalam proses pendaftaran, persetujuan, pengesahan, perijinan, monitoring serta pengenaan sanksi. Hal ini membawa konsekuensi kepada para pegawai Bapepam dan Lembaga Keuangan untuk memiliki integritas yang tinggi. Namun demikian, potensi terjadinya praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta bahaya moral hazard tetap tinggi dan memerlukan perhatian serius.
Selain itu, pelaksanaan fungsi pengembangan, pembinaan dan pengawasan dalam aspek pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta modal ventura mempunyai sifat (nature) yang berbeda. Pasar modal lebih diarahkan untuk memastikan bahwa aspek pengungkapan (aspek disclosure) telah memadai dan wajar, sedangkan industri perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan modal ventura lebih banyak menekankan kepada aspek kehati-hatian (prudential).
Dengan demikian diharapkan bahwa rencana penyempurnaan struktur organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan dapat mendukung perkembangan industri pasar modal dan sektor jasa keuangan, serta dapat menjadi institusi pemerintah yang menerapkan quality/performance assurance control unit.
 

Visi dan Misi

VISI
Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.


MISI
Menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten, melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance


CORE VALUES
  1. Teamwork
  2. Integrity
  3. Professionalism
  4. Service Excellence

CORE COMPETENCIES
  1. Building Trust
  2. Integrity
  3. Strive for Excellence
  4. Customer Focus

Kamis, 18 November 2010

Lowongan pekerjaan

1. Staff Administrasi :


PT. GLOBAL UTAMA
Sebuah Perusahaan Multinasional yang sedang berkembang di Indonesia
Sedang membuka beberapa kantor cabang baru
di se-Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah
membutuhkan karyawan/ti.
Posisi yang dibutuhkan:"Staff Administrasi Kantor dan Keuangan".

Persyaratan :
- Pria & Wanita max 35 tahun
- Lulusan min. SMA/K/Sederajat & D1/D3.
- Berpenampilan menarik.
- Mengerti min. Microsoft Office.
- Mau belajar & disiplin!!!.

Fasilitas :
- Penempatan kerja sesuai domisili(Jabodetabek)
- Jam kerja 08.00-16.00(Hari kerja)
- Income 1,5-1,8 juta/bulan(Penyesuaian)
- Jenjang karier(Prestasi)

Bagi yang berminat, Anda dapat mengirimkan data diri anda melalui tep/sms
ke no : 083896702817(Staff Personalia)
Dengan cara : Ketik nama Anda#alamat#usia#pendidikan terakhir(bidang masing2).

Periode November - Desember 




2. Lowongan terbaru tele marketing

Dibutuhkan segera 80 orang untuk mengisi posisi sebagai Tele Sales Officer (TSO) Bank,

Dengan kualifikasi sebagai berikut:

- Pria/Wanita usia maksimal 30 Th

- Pendidikan min. SMA/SMK Sederajat

- Pengalaman tidak di utamakan

- dapat berkomunikasi dengan baik

- dapat bekerja dalam team

- berperilaku dan berpenampilan baik

Benefit:

- Gaji Pokok, Insentif, Jenjang karir

Kirim CV Lengkap ke email: hrd02@permataindonesia.com,

Cantumkan Kode posisi (TSO) di subject lamaran yang dikirim.

untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi recruitment kami: 02191382699/085211162311 (Firman)



PT. PERMATA INDO SEJAHTERA (PERMATA INDONESIA)

Gd. Permata, Jl. Raya Kebayoran Lama No. 225 Jakarta Selatan 12220 (Dekat Pasar Kebayoran Lama) 


pt. permata indo sejahtera: Phone 


3. Finansial Advisor Manager
Career and income opportunity
FINANCIAL ADVISOR MANAGER
(Jakarta Raya)

Our fast growing company in Indonesia and international linked scope in financial industry, providing advice and trade support to client’s wealth and portfolio. Close relationship with client and review client’s portfolio periodically in wealth securing. We are looking for the one who willing work and growing with our company to achieve management position.

Requirements :

* Bachelor / Master degree from local/overseas university, preferably in economics, management,
Mathematic/statistic, engineering
* Interest in financial industry
* Possess good networking
* Worksmarter and high confidence
* Can be work as a team
* Excellent communication skill in Bahasa, English / Mandarin preferreable

Benefit :

* Career advancement to management level
* Attractive remuneration to individual
* Intensif training program
* Work location Jakarta
“ EARN ACHIEVEMENT MORE THAN US $ 3000 / MONTHLY”
Application and c.v. must be in English and send to e-mail : ms.vabiolla2305@gmail.com 




4. staff admistrasi

PT GLOBAL sebuah perusahaan Multinasional yang sedang berkembang di Indonesia
membutuhkan banyak karyawan/ti.
Posisi yang dibutuhkan:"Administrasi Kantor dan Gudang".

Persyaratan :
1.Pria/Wanita Usia Min.18-56th
2.Pendidikan Min.SMU/K/D1/D3/S1/Pensiunan
3.Pengalaman tidak diutamakan

Fasilitas :
1.Inc 1,7 - 4 Jt/bln
2.Uang makan/hari
3.JAMSOSTEK
4.Jenjang karier
5.Status kerja tetap/tdk kontrak
6.Langsung kerja minggu ini
7.Penempatan sesuai domisili di JABOTABEK

Hub.Ibu DEWI/HRD ke No.0838 7092 0327
Atau SMS Nama#Alamat#Pendidikan#Usia untuk mendapatkan jadwal PANGGILAN
INTERVIEW.
Atau datang langsung ke kantor kami di Jl.Salemba Raya No.2 Perkantoran Gedung
Kenari Baru Lt 4 Ruang 424 Jakarta Pusat (sebelah Fakultas Kedokteran UI). 



5. Lowongan pekerjaan Loan Manager bank asing
Dibutuhkan Loan manager untuk bank asing.
1.Usia : 21-35 tahun
2.P/W
3.Pengalaman di sales min 1 tahun

Fasilitas : Gapok+komisi+asuransi

hubungi : Bpk Dian 021-91916789 




6.  Staff kantor D3 akuntansi


Koperasi Pegawai Bank BTN sebagai salah satu anak perusahaan dari Bank BTN dan sebagai salah satu koperasi di Jakarta yang sedang berkembang sedang membutuhkan tenaga kerja posisi staf kantor.

Persyaratan :
Pria /wanita Lulusan D3 Akuntansi
Domisili sekitar Harmoni Jakarta Pusat

Lamaran Di tujukan ke
Koperasi Pegawai Bank BTN
Gedung Menara Bank BTN Lt.12
Jl. Gajahmada No. 1 - Jakarta Pusat
10130 - telp. 021-6346850



7. Lowongan Manager Accounting dan kasir
Manager Accounting & Finance

(Jakarta Raya – Cibubur dab bogor timur)

Requirements:

* Minimal S1 Accounting dan Ekonomi
* Berpengalaman Min 3 Tahun Di Posisi Manager Accounting & Finannce
* Menguasai Komputer Min Office
* Memiliki Kemampuan Untuk Memimpin dan bekerja sama dengan Team
* Usia Maksimal 38 Tahun
* Memiliki Kemampuan Berbahasa Inggris Aktif
* Dapat merancang, mengembangkan sistem dan prosedur keuangan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan mengawasi pelaksanaannya.
* Mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan account atau catatan keuangan, kegiatan pemegang buku semacam pencatatan pengeluaran uang, biaya-biaya dan pembayaran pajak masing-masing daerah.
* Menertibkan laporan keuangan, balance sheet, income statement dan general ledger, serta menyusun laporan keuangan secara priodik lengkap dengan interprestasinya.
* Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja perusahaan serta cashflow secara priodik, mengawasi pelaksanaannya dan menganalisa penyimpangannya
* Mengerti Sistem Akutansi
* Mengamankan asset-asset perusahaan.
* Menentukan schedule pembayaran.
* Memeriksa laporan kas bon tagihan dan bank dari masing-masing cabang, serta membuat rekonsiliasi bank.

Lamaran dilengkapi CV, Pas Photo 3 x 4 = 2 Lbr, via email : romlah@simone.co.kr / ririn@simone.co.kr 

hasanudin: Phone   


8. Karyawan perbankan
PT Bank UOB Buana,Tbk.
Posisi : Staff Marketing .

Min.SLTA Sederajat.(Ijazah lengkap)
Max.25Tahun.

Dengan gaji 1jt dan komisi besar serta bonus berkisar 2jt s/d 7jt.
Jl.Wedana No.66B , Sawah Besar,JakBar .

Kirim Lamaran+CV Via Email :
Zhenguang92@yahoo.com
Subject : Lamaran UOB Buana

Info : Lukman 08989107882
Please Forward